DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-22, Bahas Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2027

Palapatvnesw.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Penetapan persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.

Dalam perubahannya, penetapan APBD 2026 mengakomodasi alokasi tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar kurang lebih Rp89 miliar. Alokasi dana tersebut disepakati untuk diarahkan guna mendukung percepatan penyelesaian program-program prioritas daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan ini lahir dari hasil pencermatan dan pembahasan teknis secara intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar usai memimpin rapat paripurna di Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Budi menambahkan, arah pemanfaatan anggaran Perubahan APBD 2026 berfokus pada pemenuhan kebutuhan langsung masyarakat serta pencapaian target kerja daerah.

“Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” lanjutnya.

Selain alokasi belanja infrastruktur dan pelayanan dasar, DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian khusus pada kepastian hak-hak aparatur sipil negara, khususnya alokasi anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dewan memastikan kewajiban pembayaran hak pegawai tetap aman dan tidak terganggu oleh penyesuaian postur anggaran.

Agenda Rapat Paripurna ke-21 ini juga dirangkaikan dengan penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Dokumen Renja tersebut menjadi acuan penyusunan agenda legislasi, pengawasan, serta penganggaran dewan untuk periode tahun mendatang.

Selanjutnya, berkas Raperda Perubahan APBD TA 2026 diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani tahapan evaluasi oleh Gubernur sebelum disahkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *