DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-24, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi

Palapatvnews.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (2/10/2026). Rapat ini mengagendakan penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis.

Dua usulan payung hukum daerah yang ditanggapi oleh eksekutif tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Jaya Mandiri menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi. Tanggapan pemerintah daerah dibacakan secara resmi oleh jajaran pimpinan eksekutif.

Dalam jawabannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyambut positif serta mengapresiasi berbagai pandangan, saran, dan catatan kritis yang disampaikan oleh delapan fraksi di DPRD pada tahapan sebelumnya. Mengenai Raperda Penyelenggaraan Investasi dan Kemudahan Berusaha, eksekutif menegaskan komitmennya untuk memastikan kepastian hukum, penyederhanaan regulasi perizinan, serta perlindungan tenaga kerja lokal guna mendorong iklim investasi yang sehat dan inklusif.

Sementara itu, terkait perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Jaya Mandiri menjadi Perumda Air Minum, pemerintah daerah menjelaskan bahwa langkah transformasi penyesuaian regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan jangkauan serta kualitas pelayanan air bersih, sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa dengan disampaikannya Jawaban Bupati ini, pembahasan dua Raperda tersebut resmi memasuki tahapan krusial di tingkat panitia khusus (pansus) atau komisi terkait.

“Jawaban dari pihak eksekutif telah kita dengarkan bersama. Selanjutnya, DPRD akan segera menindaklanjutinya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan materi secara terperinci, mendalam, dan komprehensif bersama perangkat daerah terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang serta berdampak positif bagi kemajuan daerah,” tegas Budi Azhar usai memimpin rapat paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *