Palapatvnews.id Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan daring bermodus investasi fiktif yang menyebabkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, penyidik menyampaikan bahwa sindikat tersebut menawarkan investasi bodong melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan iming-iming keuntungan tetap hingga 30 persen per bulan. Para pelaku memanfaatkan testimoni palsu serta situs web yang dibuat menyerupai platform investasi resmi.
Polisi menetapkan beberapa tersangka yang berperan sebagai perekrut, pengelola rekening penampung, serta pembuat konten promosi. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, kartu ATM, serta sejumlah kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Menurut penyidik, para pelaku menjalankan aksinya sejak pertengahan 2025 dengan target korban masyarakat umum dari berbagai daerah di Indonesia. Dana korban dialihkan ke sejumlah rekening berbeda untuk mengaburkan jejak transaksi sebelum akhirnya ditarik secara tunai.
Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan selalu memastikan legalitas perusahaan melalui otoritas resmi sebelum menanamkan dana. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.













