Palapatvnews.id- Medan, — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang kepala dinas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan senilai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait proyek tersebut. Penyidik menduga terjadi praktik suap dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran daerah tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Jakarta, juru bicara KPK menyampaikan bahwa tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor sebagai imbalan untuk memenangkan tender proyek. Selain menetapkan satu orang tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, uang tunai, serta perangkat elektronik.
Proyek infrastruktur yang dimaksud merupakan bagian dari program peningkatan kualitas jalan provinsi yang seharusnya mendukung konektivitas antarwilayah. Namun, praktik korupsi tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.













