DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah di Sagaranten

 

Palapatvnews.id– DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Jumat (13/2/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri perwakilan perusahaan, perangkat daerah, dan unsur pemerintah kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan agraria yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat setempat. Audiensi juga melibatkan unsur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, ATR/BPN, Camat Sagaranten, serta Kepala Desa Sagaranten.

Ketua Komisi I Iwan Ridwan menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan di wilayah tersebut tetap berjalan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa lembaganya akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut hasil audiensi tersebut. DPRD juga meminta pihak terkait memberikan progres penyelesaian dalam waktu yang telah disepakati.

Audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

 

Kalau kamu ingin versi yang lebih investigatif (misalnya menonjolkan konflik lahan, nilai investasi, atau dampak sosialnya), saya bisa kembangkan lagi dengan sudut yang lebih tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *